Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai 30 Miliar

Selasa, 11 Januari 2022 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Polrestabes Medan musnahkan narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering senilai Rp 30 miliar lebih dari hasil operasi penangkapan.(ist)

Polrestabes Medan musnahkan narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering senilai Rp 30 miliar lebih dari hasil operasi penangkapan.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Polrestabes Medan musnahkan narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering senilai Rp 30 miliar lebih dari hasil operasi penangkapan sepanjang bulan November-Desember 2021. Narkoba senilai puluhan miliar yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut yakni, 32,724, 4 kilogram sabu, daun ganja kering 18.777 kilogram dan 12.406 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung di Mapolrestabes Medan, Selasa (11/1/2022) mengatakan, kasus itu terungkap ada laporan penyeludupan narkoba di berbagai tempat di Kota Medan, Sehingga dilakukan penindakan dengan cepat.

“Untuk itu, hari ini Polrestabes Medan musnahkan narkoba yang senilai 30 miliar itu, dari hasil tangkapan yang dilakukan oleh tim,” ucapnya.

Selain itu, ada juga tangkapan Polsek Medan Helvetia sebanyak 9 kilogram sabu-sabu dan 13 ribu pil ekstasi. Sehingga adanya tindakan nyata yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polrestabes jajarannya, untuk memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan.

BACA JUGA:  Pemerintah Pindahkan 100 Napi Narkoba di Sumut ke Nusakambangan

“Dari tindakan itu ada 15 pengedar narkoba yang diamankan petugas Polrestabes Medan, ” tambah Kombes Riko.

Adapun Barang Bukti dari Sat Res Narkoba dan Polsek Medan Helvetia yang dimusnahkan dari 15 orang Tersangka (14 laki-laki dan 1 perempuan) yaitu: 32.724,4 (Tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh empat koma empat) gram sabu, 18.777,06 (Delapan belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh koma nol enam) gram ganja, 12.406 (Dua belas ribu empat ratus enam) butir ekstasi.

Barang bukti tersebut selanjutnya kita lakukan pemusnahan dengan cara dibakar dengan alat khusus oleh petugas, dan disaksikan langsung oleh para tamu undangan.

Kata Kombes Riko, analisis sementara harga jual sabu eceran 1 gram Rp 650 ribu. Jadi 1 gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang. Sehingga total orang yang diselamatkan kurang lebih 330.684 orang.

BACA JUGA:  Jabatan Sekda Kosong, Pemprov Sumut Tunggu Rekomendasi Kemendagri

Para pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Karena itu, sambung Kombes Riko, tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kota Medan.

“Sikat habis pengedar narkoba di Medan, kalau ada yang melawan berikan tindakan tegas, terukur dan keras, ” tandasnya.(D|Med-55)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru