Penggeledahan dilakukan Unit Reskrim Polsek Helvetia dan Panit Opsnal 1 dalam satu Tim, dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan dua buah tas hitam yang berisikan Pil Ekstasi di dapur dan satu buah tas warna merah di kamar berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian pelaku berinisial YZ, 45, seorang IRT warga Jalan Air Langga, Petisah Tengah, langsung diamakan petugas di TKP Jalan Serbaguna Ujung sekira pukul 08:00 WIB.
Kemudian dilakukan intorgasi terhadap YZ, dan diakuinya bahwa barang tersebut miliknya yang di titipkan seorang lelaki yang tidak dia kenal. Selanjutnya petugas memboyong pelaku YZ yang diduga bandar ke Mako untuk diproses.
Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku, 8 bungkus sabu yang dikemas dalam teh cina merk Guan Ying Wang warna hijau, 7 kemasan plastik bening berisikan sabu-sabu, 21 bungkus kemasan bening berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi warna abu-abu sebanyak 2.800 butir pil Ekstasi, tiga unit henphone berbagai merk, satu palu, 4 timbangan elektrik dan 2 tas warna hitam serta 1 tas warna merah.
Dikatakan Kapolrestabes Medan Riko Sunarko, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 122 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan l dengan ancaman pidana Mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. D|Med-55