Sehingga korban berinisial Y memberikan uang yang diinginkan pelaku tersebut. Namun korban yang diduga diperas itu langsung menghubungi polisi sehingga pelaku, oknum ketua LSM itu dapat ditangkap.
Mengenai pelaku tidak dapat ditahan, Kasat mengaku ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan pelaku melanggar Pasal 369 KUHPidana.
Dari interogasi yang dilakukan oleh polisi kepada pelaku tersebut, pelaku mengaku telah dua kali melakukan pemerasan kepada kepala sekolah yang ada di seputaran Deliserdang. “Pelaku kena wajib lapor dua kali dalam sepekan,” tandasnya. D|Med-55