Labura-Mediadelegasi: Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang perempuan berinisial NM alias Nurintan Marpaung (33) dalam Operasi Antik Toba 2026 terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu, Minggu (24/5/2026) dini hari di Dusun V Flo, Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penindakan sekitar pukul 00.05 WIB, petugas mendapati tersangka diduga membuang barang bukti berupa 15 butir ekstasi.

Dari hasil pengembangan dan penggeledahan kamar kos tersangka pada Minggu pagi, polisi kembali menemukan satu paket diduga sabu-sabu. Selain itu, petugas turut mengamankan handphone, uang tunai Rp900 ribu, serta plastik klip kosong.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ramadhan Hilal mengatakan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Wanda yang kini masih dalam pencarian petugas.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : GS
Editor : Alan
Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara






