Jakarta-Mediadelegasi: Presiden RI Prabowo Subianto didesak untuk segera memberi solusi polemik sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumater Utara (Sumut).
Sebagai informasi, polemik kepemilikan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil muncul setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Provinsi Sumut.
“Sengketa ini harus segera diselesaikan karena berpotensi memecah belah bangsa, terutama dua provinsi tersebut.“ kata Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz,” dalam keterangan yang diterima pers di Jakarta, Minggu (15/6).
Penyelesaian sengketa empat pulau ini, menurut dia, tidak bisa ditunda-tunda lagi.
“Tentu, sebelumnya, Presiden harus melakukan pendekatan konstruktif dan damai antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” katanya.
Fraksi PKB MPR RI, menurut Neng Eem , juga mendukung apabila polemik ini diselesaikan di tingkat Presiden dan bukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Alasannya, kata dia, karena di dalam konstitusi telah disebutkan bahwa Kepala Negara memiliki tugas dalam menjaga keutuhan wilayah negara dengan memastikan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan wilayah NKRI dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Fraksi PKB MPR RI percaya keutuhan bangsa dan kepentingan nasional harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan kasus ini, ” ujarnya.
“Kami menyerukan agar pemerintah dan semua pihak terkait untuk bekerja sama dan berkomitmen menyelesaikan polemik ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih persoalan sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Sumut dan Provinsi Aceh.
Pengambilalihan persoalan sengketa empat pulau tersebut diputuskan setelah Sufmi Dasco berkomunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.