Prajurit TNI AL Dihukum Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Wartawan

Prajurit TNI AL Bunuh Wartawati di Banjarbaru Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat. (Foto : Ist.)

Pazri berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. “Kami berharap pengadilan dapat mempertimbangkan kemungkinan adanya pelaku lain dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada Jumran diharapkan dapat membawa keadilan bagi keluarga korban. Namun, keluarga korban masih berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku lainnya dapat diungkap.

Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi perhatian bagi institusi TNI AL untuk meningkatkan pengawasan dan disiplin terhadap prajuritnya. Dengan demikian, kasus serupa dapat dicegah di masa depan.

Bacaan Lainnya

Pengadilan Militer Banjarmasin telah menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas prajurit yang melakukan tindakan yang melanggar hukum. Vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada Jumran diharapkan dapat menjadi contoh bagi prajurit lainnya.

Dengan vonis ini, diharapkan keluarga korban dapat memperoleh keadilan dan kasus pembunuhan Juwita dapat ditutup dengan baik. Namun, keluarga korban masih berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku lainnya dapat diungkap. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait