Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal

Praperadilan
Eks Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu (kanan). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.

Eks Kajari HSU Ajukan Praperadilan atas Penyitaan

Dalam petitum permohonan praperadilan yang diajukannya, Albertinus secara tegas meminta hakim untuk menghukum KPK membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar sebagai kompensasi atas tindakan penyitaan yang dianggap tidak sah.

Sidang praperadilan Albertinus telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Jumat, 20 Februari 2026. Perkara praperadilan ini teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara yang tertulis adalah sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh KPK.

Bacaan Lainnya

Sidang perdana ini dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Tri Retnaningsih, yang membuka persidangan dengan menanyakan kepada pihak pemohon mengenai permohonan yang diajukan.

“Dari Pemohon, terhadap permohonan ini mau dibaca atau bagaimana?” tanya hakim Tri Retnaningsih kepada pihak Albertinus.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pengacara Albertinus, Syam Wijaya, memberikan jawaban singkat, “Izin, Majelis, dianggap dibacakan, Majelis.”

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/bappenas-alokasikan-rp-563-t-untuk-pulihkan-sumatera/

Setelah itu, hakim kemudian menanyakan kesiapan KPK selaku pihak termohon untuk memberikan tanggapan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Albertinus.
Tim Biro Hukum KPK yang hadir dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa mereka akan menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut pada hari Senin, 23 Februari 2026.

“Terus kemudian dari pihak Termohon untuk jawaban?” tanya hakim kembali.

“Mohon izin di hari Senin (23 Februari 2026), Yang Mulia,” jawab tim Biro Hukum KPK.

Setelah mendengar jawaban dari kedua belah pihak, hakim kemudian menutup persidangan dan meminta kepada pengacara Albertinus serta tim Biro Hukum KPK untuk mengikuti time line jadwal persidangan yang telah disepakati bersama.

Sesuai dengan time line yang telah ditetapkan, sidang kesimpulan dalam praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada hari Jumat, 27 Februari 2026, dan sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada hari Senin, 2 Maret 2026.

Pos terkait