Medan-Mediadelegasi: Nama Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), kembali mencuat dalam pusaran isu korupsi. Kali ini, Nadiem dikaitkan dengan penyelidikan dugaan korupsi terkait penggunaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal ini, pengacara Nadiem Makarim, Dody S Abdulkadir, dengan tegas membantah keterlibatan kliennya dalam penggunaan Google Cloud tersebut. Dody menjelaskan bahwa Nadiem telah memberikan klarifikasi kepada penyidik KPK mengenai hal ini.
“Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem,” kata Dody dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dody menekankan bahwa keputusan terkait penggunaan Google Cloud sepenuhnya berada di tangan pelaksana operasional, yaitu Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Ristek, dan bukan merupakan wewenang Menteri.
Nadiem Berharap Mendapatkan Perlakuan Hukum yang Adil
Dody berharap agar Nadiem Makarim mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan tidak dilibatkan dalam perbuatan melawan hukum yang memang tidak diperbuatnya. Hal ini termasuk dugaan rasuah yang tengah diusut KPK tersebut.
“Klien kami sangat berharap mendapat perlakuan hukum yang adil sehingga Pak Nadiem tidak dilibatkan pada suatu perbuatan hukum yang tidak dilakukannya, termasuk dalam penggunaan Google Cloud tersebut,” tuturnya.
Dody juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, Nadiem belum menerima kabar terbaru terkait penyelidikan yang dilakukan KPK tersebut.
KPK Diminta Objektif dan Adil dalam Menangani Kasus Ini
Dody berharap agar KPK dapat bersikap objektif dan adil dalam menangani kasus ini, mengingat keputusan penggunaan Google Cloud dilakukan di tingkat operasional dan bukan di tingkat Menteri.
“Tentunya beliau dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini, karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau, karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional bukan di tingkat Menteri,” kata Dody.
“Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan dan objektivitas oleh pihak KPK dalam hal ini, untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus,” tuturnya.
Nadiem Juga Tersangka dalam Kasus Chromebook di Kejagung
Sebagai informasi, Nadiem Makarim juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbud Ristek yang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini akan segera disidangkan.
KPK sendiri sempat menyebut bahwa calon tersangka dalam perkara Google Cloud ini hampir sama dengan mereka yang ditetapkan tersangka di Kejagung dalam kasus Chromebook.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar Nadiem Makarim, yang dikenal sebagai tokoh muda yang sukses di dunia teknologi dan pendidikan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.












