Terlihat petugas Satpol PP ketika melakukan penertiban di salah satu warnet di Kisaran. Foto: D|Ist
Kisaran-Mediadelegasi: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan H Rahmad Hidayat Siregar SSos, MSi kepada Wartawan, Jumat (20/03), mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan telah melakukan PAM Pengawasan dan Penertiban Patroli Wilayah Kewaspadaan Resiko Penularan Infeksi Corona.
Diterangkannya, pelaksanaan patroli wilayah tersebut sebagai langkah tindaklanjut Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor: 440/2666/2020, Tanggal 17 Maret 2020 serta Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara Nomor: 812/Satpol PP/2020, tentang Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan infeksi Corona Virus Disease (Covit-19) di Kabupaten Asahan.