Foto: D|Ist
Kisaran-Mediadelegasi: Bupati Asahan melalui Asisten Pemerintahan Pemkab Asahan Drs Jhon Hardi Nasution mengatakan, Pemkab Asahan telah melakukan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon dewan pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang di Pisahkan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan Nomor 690/199/III/PDAM-TS/2020 Tentang pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan.
Atas nama Bupati Asahan, Jhon Hardi Nasution melantik Drs Bambang Hadi Suprapto MM sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa masa Jabatan 2020– 2024, di Aula Kantor PDAM Tirta Silau Piasa Kisaran, Jumat (20/03).
Lebih lanjut ditegaskan Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan harus dapat membantu serta mengevaluasi dalam pelayanan Air Minum di Kabupaten ini agar masyarakat dapat menikmati layanan air secara maksimal.
“Sebagai Dewan Pengawas diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap PDAM Tirta Silau Piasa, Dewan Pengawas bukan hanya jabatan formalitas, tapi harus benar-benar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal,” kata Jhon Hardi.
Mengakhiri sambutannya Bupati mengharapkan kepada dewan pengawas untuk dapat menjalankan tugas dan Fungsi sesuai dengan aturan yang ada.
“Segera lakukan Konsolidasi, Komunikasi dan Harmonisasi dengan jajaran PDAM Tirta Silau Piasa agar Kualitas Pelayanan kepada masyarakat dapat terus dimaksimalkan,” pungkasnya. D|Kis-19







