Sengketa ini sudah berlangsung lama karena kedua daerah mengklaim kepemilikan administratif. Masalah kembali mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Keputusan ini menetapkan empat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Luhut berharap bahwa rencana investasi wisata di Pulau Singkil dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat setempat.
Dengan rencana investasi ini, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat dan mempromosikan keindahan alam Pulau Singkil. Luhut berharap bahwa pemerintah daerah dapat mendukung rencana ini dan memfasilitasi proses investasi.
Rencana investasi wisata di Pulau Singkil ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi investasi lainnya di daerah tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat dan mempromosikan keindahan alam Pulau Singkil. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.