Menurut Putut, ada tujuh pokok item yang berubah pada Permen PUPR No 14 Tahun 2020 ini. Adalah segmentasi pemaketan pekerjaan konstrusi, pengadaan langsung, pengadaan jasa konstrusi di Provinsi Papua dan Papua Barat, pengaturan pengaduan, persyaratan dan tata cara evaluasi tender/seleksi, penerapan SMKK dan pengaturan kontrak kerja konstrusi.
Dikatakan, segmentasi pemaketan pekerjaan konstrusi mengalami perubahan nilai dari sebelumnya pada Permen PUPR Nomor 07/2019 untuk paket kecil maksimal Rp10 miliar menjadi hanya maksimal Rp2,5 miliar. Paket menengah di atas Rp10 miliar sampai dengan Rp100 miliar berubah menjadi di atas Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar. Adapun paket besar di atas Rp100 miliar menjadi hanya di atas Rp50 miliar pada Permen PUPR Nomor 14/2020.
Dia juga menjelaskan tentang tata cara pengaduan. “Jika dalam Perpres 16 masyarakat boleh mengadu, dan pengaduannya kepada APIP. Tapi dalam Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tidak membatasi pengaduan masyarakat. Yang diatur pengaduan peserta yang memasukkan penawaran dalam tender pekerjaan konstrusi hanya dapat mengajukan pengaduan dalam hal jawaban atas sanggah banding telah diterima oleh peserta,” urainya.
Link Webiner: https://www.youtube.com/watch?v=BvIa6tyW2L8
Sebelumnya, pada Webinar diikuti para Ketua Asosiasi, pasa pemilik SKA, para panitia pelaksana dipandu Moderator Ir Ricardo Bonar Manurung MM itu diawali sambutan Ketua LPJKPSU Abdul Kosim.
Menurut Abdul Kosim, sosialisasi Permen PUPR Nomor 14 Nomor 2020 ini merupakan kegiatan program LPJKA Sumatera Utara. “Kami juga akan melaksanakan akhir masa jabatan, kegiatan membuat satu buku propil Jasa Konstruksi,” ungkapnya seraya memohon dukungan Pemrov Sumut dan Pemerintah Kabupaten Kota. Abdul Kosim juga mengatakan, perlunya sosialisasi Permen baru ini agar para pelaku jasa konstuksi dan pemangku kebijakan memahami standar dokumen pengadaan barang dan jasa. “Bahwa sektor barang jasa sangat rentan terhadap masalah, jadi kita perlu pemahaman dari nara sumber sehingga kita satu persepsi dalam melaksanakan tugas masing-masing,” katanya. D|Red-02