Deliserdang-Mediadelegasi: Sedikitnya 150 orang dikenakan sanksi saat terjaring razia masker di sekitar kawasan Pasar Delitua, Kabupaten Deliserdang, Kamis (3/9). Razia dilaksanakan tim monitoring penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 Medan, Binjai dan Deliserdang (Mebidang) bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Deliserdang.
Camat Delitua Wakil Karokaro saat dimintai keterangan, kepada wartawan mengatakan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan menggunakan masker akan di kenakan sanksi denda mulai tanggal 5 September 2020.