Jakarta-Mediadelegasi : Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025) membacakan tuntutan terhadap Razman Arif Nasution, advokat yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea atas dugaan pencemaran nama baik. Jaksa menuntut Razman dengan pidana penjara selama dua tahun. Selain hukuman penjara, Razman juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara jika tidak mampu membayar.
Kasus ini bermula dari perseteruan panjang antara kedua pengacara kondang tersebut yang dimulai pada tahun 2022. Konflik ini berakar pada laporan mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim, yang menuduh Hotman melakukan pelecehan seksual. Razman Arif Nasution kala itu bertindak sebagai kuasa hukum Iqlima Kim.
Namun, Hotman Paris membantah tuduhan tersebut dan melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik. Situasi semakin rumit ketika Iqlima Kim kemudian membantah telah menuduh Hotman melakukan pelecehan seksual dan mencabut Razman sebagai kuasa hukumnya.
Meskipun Iqlima Kim menarik laporannya dan mencabut Razman sebagai kuasa hukum, proses hukum terhadap Razman atas laporan pencemaran nama baik Hotman Paris tetap berlanjut. Setelah melalui proses gelar perkara pada 20 Maret 2023, Razman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan kepada Razman merupakan puncak dari rangkaian panjang proses hukum ini. Putusan pengadilan atas kasus ini tentu sangat dinantikan oleh publik, mengingat kedua pihak merupakan tokoh terkenal di dunia hukum Indonesia.
Kasus ini menyoroti pentingnya etika dan profesionalisme dalam profesi advokat. Perseteruan yang berujung pada proses hukum ini memberikan pelajaran berharga bagi para advokat lainnya untuk senantiasa menjaga martabat profesi dan menghindari tindakan yang dapat merugikan pihak lain.
Publik kini menunggu putusan hakim atas tuntutan tersebut. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib Razman Arif Nasution dan menjadi preseden bagi kasus-kasus pencemaran nama baik serupa di masa mendatang. Proses hukum yang panjang ini juga menjadi sorotan tajam mengenai bagaimana hukum di Indonesia menangani kasus-kasus yang melibatkan figur publik. D|Red.