RDP Komisi XIII, Maruli Soroti Reposisi Lapas

RDP Komisi XIII
Anggota Komisi XIII DPR RI Dr Maruli Siahaan (Kiri) dan Direktur Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja (Kanan) disela-sela RDP, Rabu (4/2/2026). Foto: Ist.

Selain itu, Dr. Maruli menekankan pentingnya memperkuat peran pemerintah daerah dan lembaga sosial sebagai mitra resmi dalam pelaksanaan hukuman sosial. Dengan demikian, pembinaan di luar lapas dapat berjalan efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari modernisasi sistem pemasyarakatan, Dr. Maruli juga merekomendasikan agar sistem pemasyarakatan diintegrasikan dengan teknologi pemantauan administratif. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepatuhan terhadap putusan dan kesepakatan hukum tanpa menambah beban kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Rapat Dengar Pendapat ini menjadi bagian dari komitmen Komisi XIII DPR RI dalam mengawal reformasi sistem pemasyarakatan nasional agar lebih humanis, berkeadilan, serta selaras dengan arah kebijakan hukum pidana nasional pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

Bacaan Lainnya

Dengan berbagai rekomendasi yang disampaikan oleh Dr. Maruli Siahaan, diharapkan sistem pemasyarakatan di Indonesia dapat semakin efektif dalam membina narapidana, serta memberikan kontribusi positif bagi terciptanya masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait