Alokasi afirmasi sebesar 1% dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp689 miliar, sedangkan alokasi kinerja ditetapkan sebesar 4% dari anggaran Dana Desa atau Rp2,75 triliun. Alokasi formula ditetapkan sebesar 30% dari anggaran Dana Desa dan ditambah sisa dari perhitungan alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum terbagi ke desa atau sebesar Rp20,7 triliun.
Dengan demikian, Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan antara desa dan kota. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi penggunaan Dana Desa untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien.
Sri Mulyani mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pemanfaatan Dana Desa agar berdampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan kerja sama dan pengawasan yang baik, diharapkan Dana Desa dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi kemiskinan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








