Refly Harun Cecar Lechumanan: Penggerudukan Solo Lebih Awal dari Pernyataan Roy Suryo, Tak Logis Dihasut

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur. Refly Harun cek fakta Lechumanan, tegaskan aksi Solo lebih dulu dari pernyataan Roy Suryo. Foto: Ist.

Sidang kasus ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur. Refly Harun cek fakta Lechumanan, tegaskan aksi Solo lebih dulu dari pernyataan Roy Suryo. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki sesi pemeriksaan saksi oleh penasihat hukum terdakwa, Rabu (28/10/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo, menyoroti ketidaksesuaian kronologi yang dikemukakan saksi Lechumanan terkait dugaan penghasutan yang didalilkan.

Refly memulai dengan menanyakan secara spesifik siapa yang dihasut oleh Roy Suryo dan kapan peristiwa tersebut terjadi, dikaitkan dengan Pasal 160 KUHP yang menjadi dasar salah satu dakwaan. Pasal ini mengatur tindakan penghasutan yang mendorong pihak lain melakukan tindakan tertentu, sehingga diperlukan kejelasan siapa pihak yang dituju serta kapan hasutan itu disampaikan.

“Ini kan tadi Saudara mengatakan penghasutan. Siapa yang Saudara lihat dihasut oleh terdakwa dan kapan? Dikaitkan dengan peristiwa itu. Karena ini kan Pasal 160,” tanya Refly.
Lechumanan menyebut pihak yang terhasut adalah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang kemudian menggeruduk kediaman Jokowi di Solo, serta warga di Malang yang membakar foto Roy Suryo.

“Jadi yang terhasut itu adalah TPUA yang kemudian TPUA menggeruduk Solo,” jawab Lechumanan.

Refly menegaskan pertanyaannya bukan sekadar soal pihak yang bergerak, melainkan siapa yang menjadi sasaran hasutan — yaitu pihak yang didorong bertindak — dan kapan dorongan itu disampaikan, karena Pasal 160 mensyaratkan adanya niat menghasut agar orang lain melakukan sesuatu.

BACA JUGA:  Rupiah Dekati Rp18.000, BI Gencar Intervensi Jaga Stabilitas Nilai Tukar

“Kami bicara bukan ‘ter’, tapi yang dihasut. Jadi ada maksud dari terdakwa untuk menghasut seseorang agar melakukan sesuatu sesuai dengan Pasal 160 sebagai delik formil. Siapa yang dihasut?” tegas Refly.

Lechumanan kembali menyebut TPUA dan warga Malang sebagai pihak yang terhasut. Refly kemudian menguji kesesuaian waktu peristiwa: kapan pernyataan Roy Suryo disampaikan dan kapan aksi penggerudukan terjadi.

“Kejadian ILC tanggal berapa? 23 April kan?” tanya Refly.

“23 April, ya,” jawab Lechumanan.

“Menggeruduk di Solo tanggal berapa?” lanjut Refly.

“Ah sebelum itu. Lupa-lupa ingat saya,” ujar Lechumanan.

Refly kemudian mengingatkan bahwa aksi penggerudukan ke kediaman Jokowi di Solo berlangsung pada 16 April 2026 — tujuh hari lebih awal dibandingkan pernyataan Roy Suryo dalam acara televisi pada 23 April 2026.

“Menggeruduk Solo saya ingatkan 16 April,” ucap Refly.

Berdasarkan perbandingan tersebut, Refly menilai logika dugaan penghasutan menjadi tidak masuk akal. Bagaimana mungkin pernyataan yang disampaikan belakangan dianggap sebagai pemicu tindakan yang sudah terjadi sebelumnya? Refly meminta majelis hakim mencatat hal tersebut tanpa memaksakan pendapat.

BACA JUGA:  Roy Suryo Ajukan Eksepsi, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Hukum

“Kan tidak mungkin. Menggeruduk dulu baru kemudian ada hasutan. Oke, Yang Mulia dicatat saja Yang Mulia ya. Kemudian, bagaimana cara terdakwa melakukan penghasutan tersebut kalau Saudara tahu?” kata Refly.

Lechumanan menjelaskan dugaan penghasutan merujuk pada pernyataan Roy yang menyebut ijazah Jokowi palsu di sejumlah platform, termasuk podcast dan acara televisi. Ia juga mengaku sempat terpengaruh pernyataan tersebut, bahkan berniat mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

“Saya sendiri aja hampir terhasut. Karena saya pikir UGM mengeluarkan produk palsu. Hampir mau saya datangin, mau saya tanyakan. Itu kan saya hampir terhasut,” akui Lechumanan.

Hingga kini, persidangan terus berjalan meneliti kesesuaian fakta, kronologi, serta dasar hukum yang diajukan. Masyarakat memantau bagaimana pengadilan menimbang keterangan saksi yang saling berkaitan dengan peristiwa yang tercatat terjadi lebih awal dari pernyataan yang dituduhkan sebagai pemicu. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roy Suryo Minta Silfester Matutina & Jokowi Dihadirkan ke Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Lechumanan: Tak Bisa Tidur Dituding Ijazah Jokowi Palsu, Lihat Langsung Dokumen Asli di Polda Metro Jaya
Danantara Jadikan Koperasi Merah Putih Pusat Distribusi Barang Subsidi, Gandeng Pertamina & Pupuk Indonesia
417 Siswa SMP di Dramaga Kabupaten Bogor Keracunan Massal Usai Santap MBG, Sampel Diuji Laboratorium
Dugaan Korupsi HPT Kuansing & Suap ke Menhut Raja Juli Antoni: KPK Fokus Perkara Jual Beli Jabatan, Belum Tutup Buku
Menkomdigi Meutya Hafid Soroti Risiko Kesehatan Mental Jurnalis
Bikin Geram! Politikus Singapura Singgung Potong Internet RI, 90 Persen Disebut Lewat Negaranya
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 17 WNA Markas Pinjol Ilegal di Bali
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Roy Suryo Minta Silfester Matutina & Jokowi Dihadirkan ke Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Refly Harun Cecar Lechumanan: Penggerudukan Solo Lebih Awal dari Pernyataan Roy Suryo, Tak Logis Dihasut

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Lechumanan: Tak Bisa Tidur Dituding Ijazah Jokowi Palsu, Lihat Langsung Dokumen Asli di Polda Metro Jaya

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Danantara Jadikan Koperasi Merah Putih Pusat Distribusi Barang Subsidi, Gandeng Pertamina & Pupuk Indonesia

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:24 WIB

417 Siswa SMP di Dramaga Kabupaten Bogor Keracunan Massal Usai Santap MBG, Sampel Diuji Laboratorium

Berita Terbaru