Jakarta-Mediadelegasi: Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki sesi pemeriksaan saksi oleh penasihat hukum terdakwa, Rabu (28/10/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo, menyoroti ketidaksesuaian kronologi yang dikemukakan saksi Lechumanan terkait dugaan penghasutan yang didalilkan.
Refly memulai dengan menanyakan secara spesifik siapa yang dihasut oleh Roy Suryo dan kapan peristiwa tersebut terjadi, dikaitkan dengan Pasal 160 KUHP yang menjadi dasar salah satu dakwaan. Pasal ini mengatur tindakan penghasutan yang mendorong pihak lain melakukan tindakan tertentu, sehingga diperlukan kejelasan siapa pihak yang dituju serta kapan hasutan itu disampaikan.
“Ini kan tadi Saudara mengatakan penghasutan. Siapa yang Saudara lihat dihasut oleh terdakwa dan kapan? Dikaitkan dengan peristiwa itu. Karena ini kan Pasal 160,” tanya Refly.
Lechumanan menyebut pihak yang terhasut adalah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang kemudian menggeruduk kediaman Jokowi di Solo, serta warga di Malang yang membakar foto Roy Suryo.
“Jadi yang terhasut itu adalah TPUA yang kemudian TPUA menggeruduk Solo,” jawab Lechumanan.
Refly menegaskan pertanyaannya bukan sekadar soal pihak yang bergerak, melainkan siapa yang menjadi sasaran hasutan — yaitu pihak yang didorong bertindak — dan kapan dorongan itu disampaikan, karena Pasal 160 mensyaratkan adanya niat menghasut agar orang lain melakukan sesuatu.
“Kami bicara bukan ‘ter’, tapi yang dihasut. Jadi ada maksud dari terdakwa untuk menghasut seseorang agar melakukan sesuatu sesuai dengan Pasal 160 sebagai delik formil. Siapa yang dihasut?” tegas Refly.
Lechumanan kembali menyebut TPUA dan warga Malang sebagai pihak yang terhasut. Refly kemudian menguji kesesuaian waktu peristiwa: kapan pernyataan Roy Suryo disampaikan dan kapan aksi penggerudukan terjadi.
“Kejadian ILC tanggal berapa? 23 April kan?” tanya Refly.
“23 April, ya,” jawab Lechumanan.
“Menggeruduk di Solo tanggal berapa?” lanjut Refly.
“Ah sebelum itu. Lupa-lupa ingat saya,” ujar Lechumanan.
Refly kemudian mengingatkan bahwa aksi penggerudukan ke kediaman Jokowi di Solo berlangsung pada 16 April 2026 — tujuh hari lebih awal dibandingkan pernyataan Roy Suryo dalam acara televisi pada 23 April 2026.
“Menggeruduk Solo saya ingatkan 16 April,” ucap Refly.
Berdasarkan perbandingan tersebut, Refly menilai logika dugaan penghasutan menjadi tidak masuk akal. Bagaimana mungkin pernyataan yang disampaikan belakangan dianggap sebagai pemicu tindakan yang sudah terjadi sebelumnya? Refly meminta majelis hakim mencatat hal tersebut tanpa memaksakan pendapat.
“Kan tidak mungkin. Menggeruduk dulu baru kemudian ada hasutan. Oke, Yang Mulia dicatat saja Yang Mulia ya. Kemudian, bagaimana cara terdakwa melakukan penghasutan tersebut kalau Saudara tahu?” kata Refly.
Lechumanan menjelaskan dugaan penghasutan merujuk pada pernyataan Roy yang menyebut ijazah Jokowi palsu di sejumlah platform, termasuk podcast dan acara televisi. Ia juga mengaku sempat terpengaruh pernyataan tersebut, bahkan berniat mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.
“Saya sendiri aja hampir terhasut. Karena saya pikir UGM mengeluarkan produk palsu. Hampir mau saya datangin, mau saya tanyakan. Itu kan saya hampir terhasut,” akui Lechumanan.
Hingga kini, persidangan terus berjalan meneliti kesesuaian fakta, kronologi, serta dasar hukum yang diajukan. Masyarakat memantau bagaimana pengadilan menimbang keterangan saksi yang saling berkaitan dengan peristiwa yang tercatat terjadi lebih awal dari pernyataan yang dituduhkan sebagai pemicu. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






