Jakarta-Mediadelegasi: Terdakwa Roy Suryo mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Silfester Matutina dan mantan Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi. Permintaan itu disampaikan saat pemeriksaan saksi Lechumanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Roy memulai dengan menanyakan siapa saja narasumber yang tampil dalam sebuah program acara televisi nasional yang juga dihadiri Lechumanan. Ia kemudian menyebutkan nama Silfester Matutina.
“Atau supaya tidak terlalu lama, saya sebutkan saja, boleh?” tanya Roy.
“Iya, boleh, boleh,” jawab Lechumanan.
“Namanya adalah Silfester Matutina. Betul?” tanya Roy memastikan.
“Ya,” akui Lechumanan.
Karena Silfester Matutina tercatat hadir dalam program tersebut sekaligus masuk dalam daftar saksi versi JPU di Berita Acara Pemeriksaan nomor 10, Roy meminta hakim memerintahkan jaksa untuk memanggilnya ke ruang sidang.
“Izin Yang Mulia, karena yang bersangkutan ada di situ dan dia hadir, mohon hakim memerintahkan kepada jaksa permohonan saya agar Silfester Matutina harus dihadirkan di persidangan. Silfester Matutina itu ada di nomor saksi nomor 10,” ucap Roy.
Hakim Ketua Christina Endarwati menanggapi permohonan tersebut dan meminta JPU memperhatikan usulan itu. Roy kemudian menambahkan permintaan lain yang tak kalah penting.
“Betul. Selain tentunya yang nomor satu, Yang Mulia, yang tadi sudah diminta. Ya, selain Joko Widodo. Terima kasih, saya tidak akan mengulangi,” tegas Roy.
Dengan demikian, Roy meminta dua pihak penting dihadirkan: Silfester Matutina yang tercatat dalam daftar saksi jaksa, serta Jokowi selaku pelapor dalam perkara ini. Hingga saat ini, JPU belum memberikan kepastian waktu pemanggilan kedua pihak tersebut. Persidangan akan melanjutkan pembuktian menunggu tanggapan jaksa serta putusan hakim atas permohonan tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






