Penyidik menduga keputusan tersebut tidak dilakukan secara independen sebagaimana tugas Ombudsman. Sebaliknya, tindakan tersebut diduga dipengaruhi oleh adanya imbalan yang diterima oleh tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari direktur perusahaan tambang tersebut. Uang tersebut disebut sebagai imbalan atas penerbitan surat rekomendasi yang mengoreksi kebijakan kementerian.
Dana tersebut diduga diserahkan secara bertahap oleh pihak perusahaan kepada tersangka. Penyerahan uang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang didalami oleh penyidik.
Atas dugaan perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 dalam ketentuan hukum yang mengatur tentang gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ia kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







