Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung melakukan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rekonstruksi ini melibatkan 8 tersangka dan digelar untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi.Senin, 28 April 2025
Rekonstruksi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Kegiatan ini disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan bertujuan untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan oleh tersangka dan saksi.
Rekonstruksi merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh penyidik untuk mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara. Dengan melakukan rekonstruksi, penyidik dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi dan memeriksa kesesuaian keterangan antara tersangka.