Rekor Penyitaan! Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

Rekor Penyitaan! Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO - Foto Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan korupsi. Pada 18 Juni 2025, Kejagung mengumumkan penyitaan aset senilai Rp11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group.

Penyitaan ini tercatat sebagai yang terbesar dalam sejarah penanganan kasus korupsi di Indonesia, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembalikan kerugian negara.

Dana tersebut merupakan bagian dari kerugian negara dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022.

Keberhasilan penyitaan ini merupakan hasil dari investigasi mendalam terhadap lima anak perusahaan Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kelima perusahaan tersebut telah mengembalikan uang negara sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi yang melibatkan ekspor CPO. Langkah ini menjadi bukti pentingnya penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Kasus korupsi ekspor CPO ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi minyak goreng yang sebelumnya telah melalui proses peradilan yang panjang dan kompleks.

Wilmar Group, bersama Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, juga terjerat dalam kasus ini. Menariknya, kasus ini sebelumnya berakhir dengan vonis lepas bagi para terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat karena dugaan suap kepada majelis hakim. Kejagung pun telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penyitaan Rp11,8 triliun ini bukan hanya angka fantastis, melainkan juga simbol kemenangan dalam pertarungan melawan korupsi skala besar. Jumlah tersebut mencerminkan besarnya kerugian negara yang berhasil dikembalikan.

Pos terkait