Rektor USU Nonaktif Muryanto Amin Mangkir dari KPK, Kasus Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut Makin Memanas

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) nonaktif, Muryanto Amin (MA), mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 15 Agustus 2025. (Foto : Ist.)

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) nonaktif, Muryanto Amin (MA), mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 15 Agustus 2025. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kasus dugaan korupsi suap proyek jalan di Sumatera Utara semakin memanas. Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) nonaktif, Muryanto Amin (MA), mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 15 Agustus 2025 lalu. Muryanto sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Cs.

Topan sendiri dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bapak Bobby Nasution. Hal ini tentu menambah sorotan terhadap kasus ini.

“Terkait dengan perkara Sumut ya, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK, Bapak Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi memastikan bahwa penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Bapak Muryanto. Informasi mengenai jadwal baru pemanggilan akan disampaikan kemudian.

Sebelumnya, pada Kamis malam, 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Sumut. Nilai proyek yang menjadi sorotan mencapai Rp231,8 miliar dari enam paket pembangunan jalan yang diduga telah dikondisikan. KPK menyebut penyidikan masih terus dikembangkan terhadap proyek lain yang dicurigai bermasalah.

BACA JUGA:  Gus Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Lima tersangka yang diumumkan dan ditahan pada Sabtu (28/6/2025) malam adalah:
Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut;
Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut;
M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG);
M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN).

KPK memperkirakan nilai total suap dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2 miliar. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee.

Kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Bapak Topan Obaja Putra Ginting bersama Bapak Rasuli Efendi Siregar dan Bapak M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar. PT Daya Nur Global ditunjuk sebagai pelaksana proyek tanpa melalui prosedur resmi. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan sejumlah uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan pengaturan proyek tersebut.

Kasus kedua melibatkan Satker PJN Wilayah I Sumut. Heliyanto selaku PPK diduga menerima suap Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai imbalan pengaturan proyek melalui sistem e-katalog. Dengan skema ini, PT Daya Nur Global dan PT Rukun Nusantara memenangkan sejumlah proyek sepanjang 2023–2025.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan kesiapannya jika dipanggil KPK terkait kasus yang menyeret Topan Obaja Putra Ginting.

BACA JUGA:  Desa Antikorupsi Sumut: KPK Uji Enam Daerah Baru

“Namanya proses hukum kita bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (30/6/2025).

Ia menegaskan tidak keberatan jika KPK menelusuri aliran dana proyek tersebut. Menurutnya, seluruh pihak di lingkungan Pemprov Sumut wajib memberikan keterangan jika ditemukan adanya dana mencurigakan.

“Kita saya rasa semua di sini di Pemprov kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasan, kalau ada aliran uangnya ya wajib memberikan keterangan,” tegas menantu Presiden ke-7 RI itu.

Bobby juga memastikan proyek perbaikan jalan yang menjadi objek perkara tetap akan dilanjutkan. Ia menyebut proyek tersebut belum dimulai sehingga bisa dikerjakan dari awal.

“Harus dilanjutkan, itu bukan karena seseorang pekerjaannya bisa batal,” ucap Bobby.

“Apalagi disampaikan kemarin dalam keterangannya semua dengarnya, ini kan belum dimulai pekerjaannya, belum ada pemenangnya, belum ada ditetapkan siapa yang kerja, oleh karena itu kita lebih gampang untuk memulainya,” tambahnya.

Kasus ini masih terus bergulir dan KPK terus melakukan pengembangan penyidikan. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dari kasus ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Suasana di depan SD Negeri 165726 Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebingtinggi, yang terendam banjir akibat meluapnya Sungai Padang. Terlihat para siswa sedang dijemput dan dievakuasi oleh orang tua atau warga karena kegiatan belajar mengajar terpaksa diliburkan demi keselamatan. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Banjir Rendam Sekolah di Tebingtinggi, KBM Diliburkan Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 17:48 WIB