Relawan PASTI Minta Polda Sumut Tegas Soal Penghinaan Terhadap Bobby

Ketum Relawan PASTI Minta Polda Sumut Tegas Soal Penghinaan Terhadap Bobby
Erwan Nasution selaku Ketua Umum Pendukung Sejati (PASTI) Bobby Nasution, memberi keterangan pers usai besama sejumlah pengurus organisasi relawan lainnya menggelar unjuk rasa damai di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (1/6). Foto: Alex

Medan-Mediadelegasi: Ketua Umum Pendukung Sejati (PASTI) Bobby Nasution, Erwan Nasution meminta Kepolisian Daerah ( Polda) Sumatera Utara (Sumut) bersikap tegas. menindaklanjuti kasus dugaan penghinaan terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution beserta keluarganya.

“Kami bersama sejumlah  organisasi relawan lain pendukung Bobby Nasution sudah melaporkan kasus dugaan penghinaan  terhadap Bobby  dan keluarganya ke Polda Sumatera Utara, tetapi hingga saat ini belum ada kepastian kapan pengaduan kami ditindaklanjuti,” ujarnya.

Erwan menyatakan hal itu usai bersama massa relawan pendukung Bobby Nasution melakulan aksi unjuk rasa damai di depan Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (17/6).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Polda Sumut seharusnya merespons setiap pengaduan masyarakat, termasuk kasus dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap Bobby Nasution beserta keluarga yang diduga dilakukan pemilik akun  Tiktok @Trip313_ dan @amora.lemos2.

Namun,  ia mengaku belum memahami secara utuh alasan pihak kepolisian setempat sehingga belum merespo  pengaduan sejumlah organisasi relawan Bobby Nasution, termasuk relawan PASTI.

Padahal,  kata Erwan, menyikapi pengaduan para relawan juga merupakan bagian dari tugas Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Dikatakannya,  Polri tidak boleh menolak laporan masyarakat dan harus segera menindaklanjutinya.

Selain itu, dia juga mengingatkan akan tugas Polri bukan hanya sekadar menerima laporan semata, melainkan laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional.

Dengan demikian,  akan terdapat kepastian hukum,  sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dengan begitu, kata dia,  tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud.

“Kalau memang Polda Sumatera Utara hanya memberikan harapan-harapan tidak jelas kepada kita, maka kita akan menurunkan relawan dalam jumlah lebih banyak lagi, ” ucap Erwan. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Pos terkait