Remaja 14 Tahun di Cilandak Tega Habisi Ayah dan Nenek, Ibu Selamat Meski Luka Parah

“Saat ini pelaku telah dititipkan di Lembaga Penitipan Anak, Kementerian Sosial (Kemensos). Kami terus memantau perkembangan kasus ini,” ujar AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (2/12/2024).

 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Mengingat pelaku masih di bawah umur, KPAI memastikan penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berjalan sesuai aturan.

“Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyidik Unit PPA, PK Bapas, dan Apsifor, untuk menjamin hak-hak pelaku, seperti pendampingan hukum dan psikososial, tetap terpenuhi,” ujar Dian Sasmita, anggota KPAI.

Kejadian tragis ini mengguncang masyarakat, terutama karena pelaku masih berusia sangat muda. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif di balik tindakan keji yang dilakukan MAS.

Pos terkait