Atas pencurian itu korban melaporkannya ke Mapolsek Medan Area, tertanggal 5 Maret 2020.
Personel Iptu R. Ginting dan Team 7.7 yang menerima pengaduan korban melakukan penyelidikan ke TKP. Hasilnya petugas mengetahui. Keberadaan pelaku di Pajak Garuda Jalan Raya, Medan Denai dan langsung menangkap dan memboyongnya ke Mapolsek Medan Area.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,’ Ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH., M.Ap.D|Mdn-Ummi