Polsek Medan Area Amankan Sepasang Penipu & Penggelapan Motor

- Penulis

Jumat, 14 Januari 2022 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Medan Area memboyong sepasang pelaku penipuan dan penggelapan sepedamotor yang diamankan warga di sekitar Jalan Datuk Kabu Pasar III.(ist)

Polsek Medan Area memboyong sepasang pelaku penipuan dan penggelapan sepedamotor yang diamankan warga di sekitar Jalan Datuk Kabu Pasar III.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Polsek Medan Area memboyong sepasang pelaku penipuan dan penggelapan sepedamotor yang diamankan warga di sekitar Jalan Datuk Kabu Pasar III, Percut Sei Tuan, Jumat (31/12/2021) sekira pukul 08:30 wib.

Sepasang pelaku itu bernama Syafarruddin Nasution (39) dan Dedek Harissandika (23). Kedua warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang, ini diboyong ke Polsek Medan Area bersama barang bukti celana trening merk Nike, dan baju blus warna bercorak serta uang tunai Rp 40 ribu.

Pada Jumat (14/1/2022) pagi, Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba SH MH menerangkan bahwa kedua pelaku penipuan dan penggelapan ini ditangkap berdasarkan surat pengaduan korban Muhammad Irsad (37) warga Jalan Denai Gang Buntu No.21 Kel.TS I Kec.Medan Area, dengan nomor STPL LP / 614 tanggal 06 September 2021.

BACA JUGA:  Polsek Medan Area Lakukan Pengamanan di Gereja

Di mana dalam pengaduan korban dijelaskan, penipuan dan penggelapan itu berawal, Sabtu (3/9/2021) sekira pukul 19.30 Wib, kedua pelaku menemui korban M.Irsad dikediamannya Jalan Denai Gang Buntu, Medan Denai, untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau meminjam uang ke rumah kerabat mereka di kawasan Tembung, Pasar VII.

Tanpa curiga korban meminjamkan sepedamotornya yang berplat BK 6596 AJO. Namun sejak kedua pelaku membawa sepedamotor korban, sepasang pelaku tersebut menghilang bagaikan ditelan bumi.

Kesal, keesokan harinya, Minggu (4/9/2021) korban yang mencari dan menemukan kedua pelaku sedang beristirahat di salah satu teras mesjid.

Kepada korban, pelaku mengatakan jika sepedamotor korban sudah digadaikan mereka kepada seseeorang warga di Bandar Setia, Tembung sebesar Rp 4 juta rupiah.

BACA JUGA:  Ganjar dan Bobby Lepas Peserta Friendship Run Borobudur Marathon 2022

“Pasal dan ancaman hukum yang dipersangka kepada tersangka yakni tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 yo pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara” terang Philip.(D|Red-08-rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru