Polsek Medan Area Amankan Sepasang Penipu & Penggelapan Motor

Jumat, 14 Januari 2022 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Medan Area memboyong sepasang pelaku penipuan dan penggelapan sepedamotor yang diamankan warga di sekitar Jalan Datuk Kabu Pasar III.(ist)

Polsek Medan Area memboyong sepasang pelaku penipuan dan penggelapan sepedamotor yang diamankan warga di sekitar Jalan Datuk Kabu Pasar III.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Polsek Medan Area memboyong sepasang pelaku penipuan dan penggelapan sepedamotor yang diamankan warga di sekitar Jalan Datuk Kabu Pasar III, Percut Sei Tuan, Jumat (31/12/2021) sekira pukul 08:30 wib.

Sepasang pelaku itu bernama Syafarruddin Nasution (39) dan Dedek Harissandika (23). Kedua warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang, ini diboyong ke Polsek Medan Area bersama barang bukti celana trening merk Nike, dan baju blus warna bercorak serta uang tunai Rp 40 ribu.

Pada Jumat (14/1/2022) pagi, Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba SH MH menerangkan bahwa kedua pelaku penipuan dan penggelapan ini ditangkap berdasarkan surat pengaduan korban Muhammad Irsad (37) warga Jalan Denai Gang Buntu No.21 Kel.TS I Kec.Medan Area, dengan nomor STPL LP / 614 tanggal 06 September 2021.

BACA JUGA:  Polsek Medan Area Ringkus Pelaku Pencurian

Di mana dalam pengaduan korban dijelaskan, penipuan dan penggelapan itu berawal, Sabtu (3/9/2021) sekira pukul 19.30 Wib, kedua pelaku menemui korban M.Irsad dikediamannya Jalan Denai Gang Buntu, Medan Denai, untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau meminjam uang ke rumah kerabat mereka di kawasan Tembung, Pasar VII.

Tanpa curiga korban meminjamkan sepedamotornya yang berplat BK 6596 AJO. Namun sejak kedua pelaku membawa sepedamotor korban, sepasang pelaku tersebut menghilang bagaikan ditelan bumi.

Kesal, keesokan harinya, Minggu (4/9/2021) korban yang mencari dan menemukan kedua pelaku sedang beristirahat di salah satu teras mesjid.

Kepada korban, pelaku mengatakan jika sepedamotor korban sudah digadaikan mereka kepada seseeorang warga di Bandar Setia, Tembung sebesar Rp 4 juta rupiah.

BACA JUGA:  Polsek Medan Area Laksanakan Kegiatan Ops Yustisi PPKM

“Pasal dan ancaman hukum yang dipersangka kepada tersangka yakni tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 yo pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara” terang Philip.(D|Red-08-rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB