Rico Waas Sesalkan Sanksi Anak SD Duduk di Lantai Karena Telat Bayar SPP

Senin, 13 Januari 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan terpilih Rico Tri Putra Bayu Waas menyesalkan pemberian sanksi duduk di lantai kepada pelajar di salah satu sekolah dasar swasta di Medan lantaran telat membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sebesar Rp60 ribu per bulan.

“Baru-baru ini kita dengar ada permasalahan tentang pendidikan. Rasanya kita miris sekali bahwa hal itu bisa terjadi. Ke depan hal itu tidak boleh lagi terjadi,” ujarnya, di Medan, Minggu (12/1).

 

Semestinya, menurut Rico, seluruh pihak terkait serius memikirkan bagaimana strategi di bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat agar benar-benar bisa didapatkan secara langsung.

 

Jika sektor pendidikan dan kesehatan mampu dikerjakan secara serius, ia optimis, Kota Medan di masa mendatang akan mendapatkan benefit yang besar.

BACA JUGA:  Medan Clothing Fest 2025 Dapat Dukungan Rico Waas

Mengingat sektor pendidikan dan kesehatran, kata politisi NasDem itu, menjadi pondasi untuk pembangunan pada sejumlah sektor lainnya.

Sebagai informasi, sebelumnya siswa salah satu SD swasta di Medan berinisial M (10), harus menjalani hukuman dengan duduk di lantai selama tiga hari saat kegiatan belajar-mengajar.

M dihukum oleh wali kelasnya, guru berinisial H, karena belum membayar SPP selama tiga bulan yakni Oktober hingga Desember 2024.

 

Keterangan yang dihimpun Mediadelegasi, imbas dari kejadian tersebut, pihak Yayasan Abdi Sukma selaku pengelola SD swasta Abdi Sukma sudah memberikan tindakan tegas terhadap guru berinisial H.

Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan menjelaskan bahwa pihaknya juga memberi sanksi teguran keras kepada Kepala SD Swasta Abdi Sukma Juli Sari, karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA:  Kebakaran Landa Live Music Hotel Danau Toba Medan

“Karena mengambil kebijakan sendiri, kami mengambil tindakan tegas terhadap guru bersangkutan, kita berikan teguran kepada kepala sekolah karena lalai untuk menjalankan visi dan misi dari sekolah ini,” ujar mantan anggota DPRD Kota Medan itu. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB