RKUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, DPR Akui Tak Semua Aspirasi Terakomodasi

Selasa, 18 November 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Resmi Sahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jadi Undang-Undang. Foto: Ist.

DPR Resmi Sahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jadi Undang-Undang. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada hari Selasa, 18 November 2025. Pengesahan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh para anggota DPR.

Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin jalannya Rapat Paripurna tersebut. Dengan tegas, ia menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir, “Apakah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?”

Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh para anggota DPR dengan kata “Setuju,” yang kemudian disusul dengan ketukan palu oleh Puan Maharani sebagai tanda pengesahan RKUHAP menjadi UU.

Pengesahan RKUHAP ini menandai babak baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. UU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik, melindungi hak-hak tersangka dan korban, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

BACA JUGA:  DPR Tunjukkan Solidaritas, Bentangkan Poster Dukungan untuk Palestina di Rapat Paripurna

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya untuk mengakomodasi aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk koalisi masyarakat sipil, ke dalam RKUHAP.

Namun, Habiburokhman mengakui bahwa tidak semua aspirasi dapat diakomodasi sepenuhnya. Ia menjelaskan bahwa DPR memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi semua masukan, bahkan tidak semua keinginan anggota DPR sendiri dapat terwujud dalam UU ini.

“Kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan, bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini,” ujar Habiburokhman dengan nada penyesalan.

Meskipun demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa DPR telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menghasilkan UU yang terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara.

BACA JUGA:  Dr. Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI Bahas Delapan Agenda Strategis, dari Pusat Finansial Internasional hingga Penutupan Masa Persidangan

Pengesahan RKUHAP ini tentu saja menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Ada yang menyambut baik, namun ada pula yang выражают kekhawatiran terhadap beberapa pasal yang dianggap kontroversial.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan UU ini dengan sebaik-baiknya, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin timbul.

RKUHAP yang baru disahkan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan, hak-hak warga negara dapat dilindungi, dan keamanan serta ketertiban masyarakat dapat terjamin.

Kita semua berharap agar RKUHAP ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan hukum di Indonesia dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB