RUPS PT PSU Tahun 2019 Modus Hilangkan Hak Karyawan

RUPS PT PSU Tahun 2019 Modus Hilangkan Hak Karyawan
Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Sumut, Syahrul Efendi Siregar SE. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Sumut, Syahrul Efendi Siregar SE menilai, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Perkembunan Sumatera Utara (PSU) Tahun 2019 hanya akal-akalan untuk hilangkan kewajiban perusahaan bayar pesangon purna tugas Mantan Komisaris Wilson Silaen.

“RUPS PSU 2019 dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan undang-undang perseroan UU No 40 tahun 2007,” tegas Syahrul Siregar, Kamis (10/2), di Medan.

Syahrul menjelaskan, kasus ini bermula ketika Wilson Silaen mengirim surat ke Komisi C terkait tidak dibayarkannya pesangon purna tugas oleh PT PSU sebesar Rp4,370,000,000. Menurut Wilson, PT. PSU beralasan karena keputusan itu adalah putusan dari RUPS 2019.

Bacaan Lainnya

Menurut Syahrul, RUPS PT. PSU tahun 2019 itu adalah akal-akalan perusahaan untuk tidak membayar kewajibannya pada Wilson Silaen. Katanya, sikap PT. PSU itu bertentangan dengan UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera utara Nomor 4 Tahun 2004 tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan daerah perkebunan menjadi PT PSU.

Pos terkait