RUPS PT PSU Tahun 2019 Modus Hilangkan Hak Karyawan

- Penulis

Jumat, 11 Februari 2022 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Sumut, Syahrul Efendi Siregar SE. Foto: D|Ist

Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Sumut, Syahrul Efendi Siregar SE. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Sumut, Syahrul Efendi Siregar SE menilai, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Perkembunan Sumatera Utara (PSU) Tahun 2019 hanya akal-akalan untuk hilangkan kewajiban perusahaan bayar pesangon purna tugas Mantan Komisaris Wilson Silaen.

“RUPS PSU 2019 dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan undang-undang perseroan UU No 40 tahun 2007,” tegas Syahrul Siregar, Kamis (10/2), di Medan.

Syahrul menjelaskan, kasus ini bermula ketika Wilson Silaen mengirim surat ke Komisi C terkait tidak dibayarkannya pesangon purna tugas oleh PT PSU sebesar Rp4,370,000,000. Menurut Wilson, PT. PSU beralasan karena keputusan itu adalah putusan dari RUPS 2019.

Menurut Syahrul, RUPS PT. PSU tahun 2019 itu adalah akal-akalan perusahaan untuk tidak membayar kewajibannya pada Wilson Silaen. Katanya, sikap PT. PSU itu bertentangan dengan UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera utara Nomor 4 Tahun 2004 tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan daerah perkebunan menjadi PT PSU.

BACA JUGA:  Kadisdik Sumut Segera Beri Sanksi Kepala SMAN 4 Medan Terkait Pungli

“Ini aneh, Direktur Keuangan dan Komisaris Utama PSU bilang kalau perusahaan rugi, sehingga tidak bisa bayarkan hak purna tugas Wilson Silaen. Sementara dia berhenti tugas dari PT PSU itu tahun 2016 dan saat itu PT PSU mengalami keuntungan dari pengelolaan hasil perkembunan,” kata Syahrul yang juga anggota Komisi C DPRD Sumut.

Syahrul mengatakan, selama ini Wilson Silaen hanya menerima haknya sekitar 9 bulan dari 30 bulan dengan nilai nominal lebih kurang Rp170 juta, sedangkan kekurangannya diperhitungkan Rp437 juta.

“Parahnya, dengan dalil hasil RUPS PT PSU Tahun 2019 itu, PT PSU malah meminta kembali agar Wilson Silaen mengembalikan Rp170 juta itu ke perusahaan. Sementara pada Rapat di Komisi C yang dihadiri Dinas Ketenagakerjaan dan Biro Hukum, jelas dikatakan bahwa RUPS PT PSU tersebut sesat karena memaksakan aturan berlaku tahun mundur, sehingga merugikan Wilson Silaen dan karyawan lainnya.

BACA JUGA:  Geger! Davina Karamoy Dituding Jadi Simpanan Menteri, Netizen Ramai Berkomentar

Menurut Syahrul, harusnya RUPS tahun 2015 lah yang jadi landasan PT PSU dalam pemberian hak purna tugas Wilson Silaen dengan hitungan 30 bulan gaji dan hak hak lainnya. Lanjutnya, dengan tidak di tunaikannya hak Wilson Silaen tersebut PT PSU dinilai melanggaar peraturan perundang-undangan UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan PP 36/2021. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru