Beruntung, upaya perlawanan berhasil diredam. Tersangka langsung diborgol berikut barang bukti diamankan. Dari pengkuan WASS, sabu itu didapat dari bandar besar berinisial P.
“Pengakuan tersangka dia seorang wiraswasta, dan belum pernah meletuskan senjata api tersebut. Senjata didapat dari temannya dan itu masih kita kembangkan,” tuturnya.
Zuhatta menegaskan, dalam kasus ini WASS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 2 Subsiair Pasal 112 ayat 2 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 dan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat No 12 Tahun 1951.
“Dimana pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.D|Mdn.Ummi