Dari sisi pidana, lima perkara pasar modal telah inkrah, sementara 42 kasus masih diperiksa 32 di antaranya terkait dugaan manipulasi. Salah satu perkara, yakni dugaan manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Langkah ini menunjukkan bahwa OJK tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga menindak para pelaku manipulasi saham secara pidana.
“Sementara dari sisi penyidikan untuk periode 2022-2026, sejumlah perkara juga telah masuk dalam tahap penyidikan, dimana satu perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan yaitu kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta,” pungkas Eddy.
OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik manipulasi saham di pasar modal. Hal ini dilakukan untuk melindungi investor dan menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







