Saksi Ahli Maidin Gultom : Unsur Mens Rea tak Terpenuhi

Saksi Ahli Maidin Gultom: Unsur Mens Rea tak Terpenuhi dan Membeli dengan Harga Wajar
Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Unika Santo Thomas Medan. Foto: D|Ist

“Jika atas nama perusahaan, penerapan Pasal 480 tentang pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan, terhadap para terdakwa tidak bisa diterapkan kecuali transaksi jual belinya dilakukan atas nama perorangan,” ungkapnya.

Besi Seharga Rp440 Juta

Sebagaimana diketahui dalam sidang sebelumnya, keterangan terdakwa kepada majelis hakim, Usman alias Abi yang merupakan Direktur PT Bie Loga menuturkan semua secara rinci kronologis tentang pembelian besi scrap tersebut, begitu juga terdakwa dengan Umar dan Sunardi alias Nardi.

Ketiga orang ini disidangkan karena pada tahun 2019 lalu, terdakwa Usman membeli besi scrap dari terdakwa Sunardi sebanyak 100 ton yang sebelumnya berada di PT Ecogreen Oleochemicals seharga Rp 440 juta.

Setelah pembayaran, besi scrap kemudian diangkut dengan empat mobil dumptruk dan dibawa ke PT Bie Loga sesuai perintah Sunardi.

Kepada majelis hakim, terdakwa Usman mengatakan, ia membeli besi scrap itu dari terdakwa Sunardi karena ada surat Gate pass nya. “Besi scrap itu saya beli dari Sunardi, dan itu diangkut dari PT Ecogreen Oleochemicals, sesuai surat jalan (Gate pass) PT Royal Standar Utama, miliknya terdakwa Sunardi,” kata Usman.

Terdakwa Usman juga mengatakan, bahwa perusahaannya PT. Bie Loga sejak berdiri sejak tahun 2012, dalam pembelian besi scrap dari ratusan pelanggannya, tidak pernah mengalami masalah karena ia menjalankan usahannya dengan legal dan baik.

Ia juga mengaku bahwa selama ini ia membeli besi scrap dari PT. Ecogreen Oleochemicals, tidak pernah ada masalah. D|Red

Pos terkait