Sementara usai persidangan ketika ditanyai wartawan, JPU mengatakan, sama-sama belum bisa mengetahui bagaimana bisa nominal cek berisi ditandatangani saksi bersama terdakwa Asran Siregar yang dicairkan terdalwa Zainal Sinulingga, bisa lebih besar nominalnya.
“Sama-sama belum tahu kita Bang. Apakah ada cek lain dibuat terdakwa Zainal Sinulingga atau bagaimana. Nantilah kita lihat saat pemeriksaan terdakwanya,” ujarnya
Sebelumnya, JPU menghadirkan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut (Pusat) Arief Haryadian sebagai saksi. Menurutnya, Tirtanadi Cabang Deliserdang masuk dalam Kerjasama Operasional (KsO) Sistem Desentralisasi, menyusul keluarnya Keputusan Direksi Nomor 27 Tahun 2000 tentang Perlakuan Keuangan.
Beberapa Cabang di kabupaten/kota di Sumut, termasuk PDAM Tirtanadi Deli Serdang memiliki otoritas penuh mengatur keuangan, tanpa harus menunggu persetujuan dari Pusat (PDAM Tirtanadi Sumut).dan melaporkannya setiap bulan ke Pusat.
“Bila kemudian ada permasalahan, pertanggungjawaban ada di tangan Kacab Yang Mulia,” pungkas Arief.
Sebelum persidangan ditunda pekan depan, Hakim ketua Mas’ad Rahim Lubis memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi lainnya, mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Tirtanadi Sumut tahun 2015.
Dalam dakwaan JPU, dijelaskan, sebelum dicairkan, terdakwa Zainal Sinulingga merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp677,3 juta.
Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sahat MT Sirait