Sat Reskrim Tangkap Ayah Bejat Penganiaya Anak Tiri

Rabu, 16 Februari 2022 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Belawan-Mediadelegasi: AS, 28, warga Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Selasa (15/2) pagi. AS ditangkap di Pelabuhan perikanan gabion Belawan sekira pukul 07.30 WIB setelah pulang melaut. Ayah bejat, AS diduga melakukan penganiayaan kepada anak tirinya Az, 4,5 yang sempat viral di media sosial.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., yang diwakili Wakapolres Kompol Dr. Herwansyah Putra, SH., M.Si., dalam konferensi pers yang dilaksanakan Selasa (15/2) petang.

Wakapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap TSK, dirinya mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Az sebanyak 2 kali dengan cara memukul dan membenturkan kepalanya ke dinding. Hal tersebut dilakukannya karena kesal anak tirinya tersebut mengganggunya bermain handphone.

BACA JUGA:  Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution Dapat Pujian Dari Menhub

“Dari hasil pemeriksaan kepada TSK, ditemukan juga fakta bahwa ayah bejat ini melakukan pencabulan terhadap N, kakak sari Az, sehingga kasus pencabulannya juga kami lakukan pemeriksaan dengan berkas terpisah.” Ungkap Wakapolres.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra, SH., MH., dan Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Rostati, wakapolres menjelaskan bahwa TSK dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk kasus pencabulannya dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Gagal Mediasi: Kubu Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Sebut Ada Permintaan Uang Damai Rp1,2 Miliar
Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:57 WIB

​Gagal Mediasi: Kubu Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Sebut Ada Permintaan Uang Damai Rp1,2 Miliar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04 WIB

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Berita Terbaru