Satgas PKH: Pemulihan Aset Negara, Bukan Penyitaan Lahan Sawit

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung meluruskan kesalahpahaman publik terkait operasi Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Satgas PKH tidak melakukan penyitaan lahan sawit seluas satu juta hektar seperti yang ramai diberitakan.

Tindakan yang dilakukan adalah pemulihan aset negara yang dikuasai secara ilegal, bukan proses penyitaan dalam konteks hukum pidana. Penjelasan ini penting untuk menghindari misinterpretasi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Lebih dari 1,1 juta hektar lahan di sembilan provinsi dan 64 kabupaten telah dikembalikan ke negara melalui upaya pemulihan aset oleh Satgas PKH. Lahan-lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh sekitar 406 perusahaan,

namun terbukti berada di dalam kawasan hutan dan dikuasai tanpa dasar hukum yang sah. Proses pemulihan aset ini didasarkan pada data dan kajian geospasial yang akurat, sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

BACA JUGA:  Pidato Prabowo di PBB soal Israel Tuai Respon: Pakar Hukum UI Sebut Sejalan dengan Solusi Dua Negara

Harli Siregar menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan Satgas PKH berbeda dengan proses penyitaan dalam konteks hukum pidana. Pemulihan aset ini bertujuan untuk mengembalikan penguasaan lahan kepada negara, yang merupakan pemilik sah berdasarkan hukum.

Bukan merupakan pergantian kepemilikan lahan, melainkan pengembalian aset negara yang telah dikuasai secara tidak sah.

Kejaksaan Agung menyadari pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas Satgas PKH. Oleh karena itu, masukan dari akademisi dan masyarakat sipil sangat diharapkan untuk mengevaluasi dan meningkatkan mekanisme kerja Satgas PKH agar lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses pemulihan aset berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum.

BACA JUGA:  Taufik Hidayat Jadi Komisaris Komisaris PLN EPI

Satgas PKH sendiri terdiri dari 12 kementerian/lembaga, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Informasi Geospasial.

Satgas ini telah mengidentifikasi sekitar 3,7 juta hektar lahan yang dikuasai tanpa dasar hukum yang sah di kawasan hutan. Upaya pemulihan aset ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk melindungi dan melestarikan hutan di Indonesia.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB