Satgas PKH: Pemulihan Aset Negara, Bukan Penyitaan Lahan Sawit

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung meluruskan kesalahpahaman publik terkait operasi Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Satgas PKH tidak melakukan penyitaan lahan sawit seluas satu juta hektar seperti yang ramai diberitakan.

Tindakan yang dilakukan adalah pemulihan aset negara yang dikuasai secara ilegal, bukan proses penyitaan dalam konteks hukum pidana. Penjelasan ini penting untuk menghindari misinterpretasi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Lebih dari 1,1 juta hektar lahan di sembilan provinsi dan 64 kabupaten telah dikembalikan ke negara melalui upaya pemulihan aset oleh Satgas PKH. Lahan-lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh sekitar 406 perusahaan,

namun terbukti berada di dalam kawasan hutan dan dikuasai tanpa dasar hukum yang sah. Proses pemulihan aset ini didasarkan pada data dan kajian geospasial yang akurat, sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

BACA JUGA:  Laga Final Timnas Indonesia U-23 Tantang Vietnam di Final Piala AFF U-23

Harli Siregar menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan Satgas PKH berbeda dengan proses penyitaan dalam konteks hukum pidana. Pemulihan aset ini bertujuan untuk mengembalikan penguasaan lahan kepada negara, yang merupakan pemilik sah berdasarkan hukum.

Bukan merupakan pergantian kepemilikan lahan, melainkan pengembalian aset negara yang telah dikuasai secara tidak sah.

Kejaksaan Agung menyadari pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas Satgas PKH. Oleh karena itu, masukan dari akademisi dan masyarakat sipil sangat diharapkan untuk mengevaluasi dan meningkatkan mekanisme kerja Satgas PKH agar lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses pemulihan aset berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Chromebook: Sidang Nadiem Makarim Ditunda karena Operasi

Satgas PKH sendiri terdiri dari 12 kementerian/lembaga, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Informasi Geospasial.

Satgas ini telah mengidentifikasi sekitar 3,7 juta hektar lahan yang dikuasai tanpa dasar hukum yang sah di kawasan hutan. Upaya pemulihan aset ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk melindungi dan melestarikan hutan di Indonesia.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru