Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses pemulihan aset berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum.
Satgas PKH sendiri terdiri dari 12 kementerian/lembaga, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Informasi Geospasial.
Satgas ini telah mengidentifikasi sekitar 3,7 juta hektar lahan yang dikuasai tanpa dasar hukum yang sah di kawasan hutan. Upaya pemulihan aset ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk melindungi dan melestarikan hutan di Indonesia.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.