Medan-Mediadelegasi: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai nonaktif, Yusmada dituntut Tim Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Siswandono dan Zainal Abidin dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Yusmada dinilai terbukti telah memberi suap sebesar Rp100 juta kepada Walikota Tanjungbalai Nonaktif, M Syahrial untuk kasus jual beli jabatan Sekda.
“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Yusmada selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar tim PU KPK dalam sidang online di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/12).
Menurut penuntut umum, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,” pungkas Zainal Abidin.
Tim penuntut KPK mengungkapkan adanya permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya. Namun, permohonan itu masih dipertimbangkan pimpinan KPK. Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua, Eliwarti memutuskan akan melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi).
Kronologi Perkara
Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum Siswhandono diuraikan kronologi perkara itu dimulai tahun 2019, M Syahrial (saat jadi Walikota Tanjungbalai) memanggil Sajali Lubis alias Jali, orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinas. Syahrial memerintahkan Sajali menemui terdakwa Yusmada untuk menawarkan jabatan Sekda.