Sekda Tanjungbalai Nonaktif Dituntut Dua Tahun Penjara

Selasa, 28 Desember 2021 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: hidayatullah.com

Ilustrasi. Foto: hidayatullah.com

Beberapa hari kemudian, Sajali menghubungi terdakwa untuk di ruang kerjanya yakni Dinas Perkim Tanjungbalai. “Sajali menyampaikan pesan dari M Syahrial yang menawarkan terdakwa untuk menjadi Sekda. Atas tawaran tersebut, terdakwa belum bisa memberikan jawaban,” ujar penuntut.

Pada tanggal 19 Maret 2019, M Syahrial menerbitkan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Keesokan harinya, dibentuk Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemko Tanjungbalai 2019.

Pada tanggal 13 Mei 2019, panitia mengeluarkan pengumuman yang berisi batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019. Akan tetapi, dua minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, Halmayanti selaku Plh Sekda serta Ahmad Suangkupon selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang merangkap Sekretaris Panitia berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi.

BACA JUGA:  10 Cara Atasi Lag Saat Main Roblox untuk Pengalaman Bermain yang Lancar

“Hasilnya, mengusulkan agar M Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut,” terang penuntut Siswhandono.

Selanjutnya pada 9 Juli 2019 ada delapan orang  mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi. Satu di antaranya yakni terdakwa yang saat itu menjabat Kadis Perkim. Kemudian  tanggal 30 Juli 2019, dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi dengan hasil tujuh peserta lulus, termasuk terdakwa. Pada 9 Agustus 2019, panitia menetapkan tiga besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris yaitu Yusmada, Ahmad Solihin Nasution dan Nefri Siregar.

“Pada 5 September 2019, M Syahrial memutuskan memilih terdakwa sebagai Sekda dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/445/k/2019. Di hari sama, M Syahrial menghubungi Sajali Lubis dan memerintahkannya menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa,” lanjut penuntut.

M Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan uang  Rp500 juta. Namun, setelah Sajali bertemu terdakwa, disepakati uang yang diberikan kepada M Syahrial sebesar Rp200 juta. Uang yang akan diserahkan terlebih dahulu adalah Rp100 juta.

BACA JUGA:  Bah…!! Cerita ISIS di Balik Kritisi Rektor UIN Sumut, Syahrin Membisu

Keesokan harinya, terdakwa menghubungi Sajali agar datang ke Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai. Di situ, terdakwa menyerahkan bungkusan plastik hitam berisi uang sejumlah Rp100 juta kepada Sajali untuk diserahkan kepada M Syahrial. Setelah itu, Sajali meminta petunjuk dengan menghubungi M Syahrial.

M Syahrial meminta Sajali untuk menyerahoan uang tersebut kepada Muhammad Ichsan Prawira selaku ajudan yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai. Atas perintah M Syahrial, Muhammad Ichsan Prawira menyetorkan uang tersebut yang ditambah uang Rp9 juta. Sehingga total uang yang disetorkan ke rekening milik M Syahrial adalah Rp109 juta.

Pada tanggal 12 September 2019, terdakwa dilantik sebagai Sekda Tanjungbalai oleh M Syahrial. “Perbuatan terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp100 juta kepada M Syahrial melalui Sajali telah bertentangan dengan kewajiban mereka selaku penyelenggara negara,” pungkas Siswhandono. D|Red-05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa
Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut
HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan
BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas
Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan
Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!
Jelang Mubes HBB, Tokoh Batak Serukan Persatuan dan Kolaborasi
Lamsiang Sitompul Ajak Tokoh Batak Hadiri Audiensi HBB di Medan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:08 WIB

HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB