Sekda Tanjungbalai Nonaktif Dituntut Dua Tahun Penjara

Selasa, 28 Desember 2021 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: hidayatullah.com

Ilustrasi. Foto: hidayatullah.com

Beberapa hari kemudian, Sajali menghubungi terdakwa untuk di ruang kerjanya yakni Dinas Perkim Tanjungbalai. “Sajali menyampaikan pesan dari M Syahrial yang menawarkan terdakwa untuk menjadi Sekda. Atas tawaran tersebut, terdakwa belum bisa memberikan jawaban,” ujar penuntut.

Pada tanggal 19 Maret 2019, M Syahrial menerbitkan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Keesokan harinya, dibentuk Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemko Tanjungbalai 2019.

Pada tanggal 13 Mei 2019, panitia mengeluarkan pengumuman yang berisi batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019. Akan tetapi, dua minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, Halmayanti selaku Plh Sekda serta Ahmad Suangkupon selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang merangkap Sekretaris Panitia berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi.

BACA JUGA:  1.129 Personel BKO, Amankan 558 Pilkades di Sumut

“Hasilnya, mengusulkan agar M Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut,” terang penuntut Siswhandono.

Selanjutnya pada 9 Juli 2019 ada delapan orang  mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi. Satu di antaranya yakni terdakwa yang saat itu menjabat Kadis Perkim. Kemudian  tanggal 30 Juli 2019, dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi dengan hasil tujuh peserta lulus, termasuk terdakwa. Pada 9 Agustus 2019, panitia menetapkan tiga besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris yaitu Yusmada, Ahmad Solihin Nasution dan Nefri Siregar.

“Pada 5 September 2019, M Syahrial memutuskan memilih terdakwa sebagai Sekda dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/445/k/2019. Di hari sama, M Syahrial menghubungi Sajali Lubis dan memerintahkannya menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa,” lanjut penuntut.

M Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan uang  Rp500 juta. Namun, setelah Sajali bertemu terdakwa, disepakati uang yang diberikan kepada M Syahrial sebesar Rp200 juta. Uang yang akan diserahkan terlebih dahulu adalah Rp100 juta.

BACA JUGA:  Jelang Natal & Tahun Baru, Gubernur Bobby Pastikan Stok Pangan Sumut Aman Meski Harga Naik

Keesokan harinya, terdakwa menghubungi Sajali agar datang ke Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai. Di situ, terdakwa menyerahkan bungkusan plastik hitam berisi uang sejumlah Rp100 juta kepada Sajali untuk diserahkan kepada M Syahrial. Setelah itu, Sajali meminta petunjuk dengan menghubungi M Syahrial.

M Syahrial meminta Sajali untuk menyerahoan uang tersebut kepada Muhammad Ichsan Prawira selaku ajudan yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai. Atas perintah M Syahrial, Muhammad Ichsan Prawira menyetorkan uang tersebut yang ditambah uang Rp9 juta. Sehingga total uang yang disetorkan ke rekening milik M Syahrial adalah Rp109 juta.

Pada tanggal 12 September 2019, terdakwa dilantik sebagai Sekda Tanjungbalai oleh M Syahrial. “Perbuatan terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp100 juta kepada M Syahrial melalui Sajali telah bertentangan dengan kewajiban mereka selaku penyelenggara negara,” pungkas Siswhandono. D|Red-05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DJ Ternama “Miss D” Ditangkap Polrestabes Medan Edarkan Vape Narkoba Bermerek Batman
Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice
Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:24 WIB

DJ Ternama “Miss D” Ditangkap Polrestabes Medan Edarkan Vape Narkoba Bermerek Batman

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Berita Terbaru