Sekda Tanjungbalai Nonaktif Dituntut Dua Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 28 Desember 2021 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: hidayatullah.com

Ilustrasi. Foto: hidayatullah.com

Beberapa hari kemudian, Sajali menghubungi terdakwa untuk di ruang kerjanya yakni Dinas Perkim Tanjungbalai. “Sajali menyampaikan pesan dari M Syahrial yang menawarkan terdakwa untuk menjadi Sekda. Atas tawaran tersebut, terdakwa belum bisa memberikan jawaban,” ujar penuntut.

Pada tanggal 19 Maret 2019, M Syahrial menerbitkan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Keesokan harinya, dibentuk Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemko Tanjungbalai 2019.

Pada tanggal 13 Mei 2019, panitia mengeluarkan pengumuman yang berisi batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019. Akan tetapi, dua minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, Halmayanti selaku Plh Sekda serta Ahmad Suangkupon selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang merangkap Sekretaris Panitia berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi.

BACA JUGA:  Satpol PP Sumut Patroli Rumah Kosong Ditinggal Mudik

“Hasilnya, mengusulkan agar M Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut,” terang penuntut Siswhandono.

Selanjutnya pada 9 Juli 2019 ada delapan orang  mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi. Satu di antaranya yakni terdakwa yang saat itu menjabat Kadis Perkim. Kemudian  tanggal 30 Juli 2019, dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi dengan hasil tujuh peserta lulus, termasuk terdakwa. Pada 9 Agustus 2019, panitia menetapkan tiga besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris yaitu Yusmada, Ahmad Solihin Nasution dan Nefri Siregar.

“Pada 5 September 2019, M Syahrial memutuskan memilih terdakwa sebagai Sekda dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/445/k/2019. Di hari sama, M Syahrial menghubungi Sajali Lubis dan memerintahkannya menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa,” lanjut penuntut.

M Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan uang  Rp500 juta. Namun, setelah Sajali bertemu terdakwa, disepakati uang yang diberikan kepada M Syahrial sebesar Rp200 juta. Uang yang akan diserahkan terlebih dahulu adalah Rp100 juta.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan M Syahrial Tersangka Lelang Jabatan, Sekda Tanjungbalai Ditahan

Keesokan harinya, terdakwa menghubungi Sajali agar datang ke Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai. Di situ, terdakwa menyerahkan bungkusan plastik hitam berisi uang sejumlah Rp100 juta kepada Sajali untuk diserahkan kepada M Syahrial. Setelah itu, Sajali meminta petunjuk dengan menghubungi M Syahrial.

M Syahrial meminta Sajali untuk menyerahoan uang tersebut kepada Muhammad Ichsan Prawira selaku ajudan yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai. Atas perintah M Syahrial, Muhammad Ichsan Prawira menyetorkan uang tersebut yang ditambah uang Rp9 juta. Sehingga total uang yang disetorkan ke rekening milik M Syahrial adalah Rp109 juta.

Pada tanggal 12 September 2019, terdakwa dilantik sebagai Sekda Tanjungbalai oleh M Syahrial. “Perbuatan terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp100 juta kepada M Syahrial melalui Sajali telah bertentangan dengan kewajiban mereka selaku penyelenggara negara,” pungkas Siswhandono. D|Red-05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru