Beberapa hari kemudian, Sajali menghubungi terdakwa untuk di ruang kerjanya yakni Dinas Perkim Tanjungbalai. “Sajali menyampaikan pesan dari M Syahrial yang menawarkan terdakwa untuk menjadi Sekda. Atas tawaran tersebut, terdakwa belum bisa memberikan jawaban,” ujar penuntut.
Pada tanggal 19 Maret 2019, M Syahrial menerbitkan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Keesokan harinya, dibentuk Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemko Tanjungbalai 2019.
Pada tanggal 13 Mei 2019, panitia mengeluarkan pengumuman yang berisi batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019. Akan tetapi, dua minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, Halmayanti selaku Plh Sekda serta Ahmad Suangkupon selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang merangkap Sekretaris Panitia berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi.
“Hasilnya, mengusulkan agar M Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut,” terang penuntut Siswhandono.
Selanjutnya pada 9 Juli 2019 ada delapan orang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi. Satu di antaranya yakni terdakwa yang saat itu menjabat Kadis Perkim. Kemudian tanggal 30 Juli 2019, dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi dengan hasil tujuh peserta lulus, termasuk terdakwa. Pada 9 Agustus 2019, panitia menetapkan tiga besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris yaitu Yusmada, Ahmad Solihin Nasution dan Nefri Siregar.
“Pada 5 September 2019, M Syahrial memutuskan memilih terdakwa sebagai Sekda dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/445/k/2019. Di hari sama, M Syahrial menghubungi Sajali Lubis dan memerintahkannya menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa,” lanjut penuntut.
M Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan uang Rp500 juta. Namun, setelah Sajali bertemu terdakwa, disepakati uang yang diberikan kepada M Syahrial sebesar Rp200 juta. Uang yang akan diserahkan terlebih dahulu adalah Rp100 juta.
Keesokan harinya, terdakwa menghubungi Sajali agar datang ke Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai. Di situ, terdakwa menyerahkan bungkusan plastik hitam berisi uang sejumlah Rp100 juta kepada Sajali untuk diserahkan kepada M Syahrial. Setelah itu, Sajali meminta petunjuk dengan menghubungi M Syahrial.
M Syahrial meminta Sajali untuk menyerahoan uang tersebut kepada Muhammad Ichsan Prawira selaku ajudan yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai. Atas perintah M Syahrial, Muhammad Ichsan Prawira menyetorkan uang tersebut yang ditambah uang Rp9 juta. Sehingga total uang yang disetorkan ke rekening milik M Syahrial adalah Rp109 juta.
Pada tanggal 12 September 2019, terdakwa dilantik sebagai Sekda Tanjungbalai oleh M Syahrial. “Perbuatan terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp100 juta kepada M Syahrial melalui Sajali telah bertentangan dengan kewajiban mereka selaku penyelenggara negara,” pungkas Siswhandono. D|Red-05