Sekda Tanjungbalai Nonaktif Dituntut Dua Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 28 Desember 2021 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: hidayatullah.com

Ilustrasi. Foto: hidayatullah.com

Medan-Mediadelegasi: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai nonaktif, Yusmada dituntut Tim Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Siswandono dan Zainal Abidin dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Yusmada dinilai terbukti telah memberi suap sebesar Rp100 juta kepada Walikota Tanjungbalai Nonaktif, M Syahrial untuk kasus jual beli jabatan Sekda.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Yusmada selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar tim PU KPK dalam sidang online di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/12).

Menurut penuntut umum, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan M Syahrial Tersangka Lelang Jabatan, Sekda Tanjungbalai Ditahan

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,” pungkas Zainal Abidin.

Tim penuntut KPK  mengungkapkan adanya permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya. Namun, permohonan itu masih dipertimbangkan pimpinan KPK. Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua, Eliwarti memutuskan akan melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi).

Kronologi Perkara

Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum Siswhandono diuraikan kronologi perkara itu dimulai tahun 2019, M Syahrial (saat jadi Walikota Tanjungbalai) memanggil Sajali Lubis alias Jali, orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinas. Syahrial memerintahkan Sajali menemui terdakwa Yusmada untuk menawarkan jabatan Sekda.

BACA JUGA:  Wali Kota: Penataan Kota Lama Kesawan Selesai Tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Berita Terbaru