Sekda Tanjungbalai Nonaktif Dituntut Dua Tahun Penjara

Selasa, 28 Desember 2021 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: hidayatullah.com

Ilustrasi. Foto: hidayatullah.com

Medan-Mediadelegasi: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai nonaktif, Yusmada dituntut Tim Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Siswandono dan Zainal Abidin dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Yusmada dinilai terbukti telah memberi suap sebesar Rp100 juta kepada Walikota Tanjungbalai Nonaktif, M Syahrial untuk kasus jual beli jabatan Sekda.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Yusmada selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar tim PU KPK dalam sidang online di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/12).

Menurut penuntut umum, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,” pungkas Zainal Abidin.

Tim penuntut KPK  mengungkapkan adanya permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya. Namun, permohonan itu masih dipertimbangkan pimpinan KPK. Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua, Eliwarti memutuskan akan melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi).

Kronologi Perkara

Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum Siswhandono diuraikan kronologi perkara itu dimulai tahun 2019, M Syahrial (saat jadi Walikota Tanjungbalai) memanggil Sajali Lubis alias Jali, orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinas. Syahrial memerintahkan Sajali menemui terdakwa Yusmada untuk menawarkan jabatan Sekda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa
Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut
HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan
BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas
Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan
Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!
Jelang Mubes HBB, Tokoh Batak Serukan Persatuan dan Kolaborasi
Lamsiang Sitompul Ajak Tokoh Batak Hadiri Audiensi HBB di Medan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:08 WIB

HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB