Sekda Tanjungbalai Nonaktif Dituntut Dua Tahun Penjara

Selasa, 28 Desember 2021 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: hidayatullah.com

Ilustrasi. Foto: hidayatullah.com

Medan-Mediadelegasi: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai nonaktif, Yusmada dituntut Tim Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Siswandono dan Zainal Abidin dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Yusmada dinilai terbukti telah memberi suap sebesar Rp100 juta kepada Walikota Tanjungbalai Nonaktif, M Syahrial untuk kasus jual beli jabatan Sekda.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Yusmada selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar tim PU KPK dalam sidang online di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/12).

Menurut penuntut umum, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Diundang Hadiri Nusantara Festival Bremen

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,” pungkas Zainal Abidin.

Tim penuntut KPK  mengungkapkan adanya permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya. Namun, permohonan itu masih dipertimbangkan pimpinan KPK. Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua, Eliwarti memutuskan akan melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi).

Kronologi Perkara

Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum Siswhandono diuraikan kronologi perkara itu dimulai tahun 2019, M Syahrial (saat jadi Walikota Tanjungbalai) memanggil Sajali Lubis alias Jali, orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinas. Syahrial memerintahkan Sajali menemui terdakwa Yusmada untuk menawarkan jabatan Sekda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DJ Ternama “Miss D” Ditangkap Polrestabes Medan Edarkan Vape Narkoba Bermerek Batman
Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice
Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:24 WIB

DJ Ternama “Miss D” Ditangkap Polrestabes Medan Edarkan Vape Narkoba Bermerek Batman

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Berita Terbaru