Medan-Mediadelegasi: Pasca divonis empat tahun penjara oleh hakim PN Medan dalam perkara penggelapan uang hasil penjualan di perusahaan, Sely Wijaya diisukan mendapat ‘perlakuan khusus’ saat menjalani hukuman di Rutan Perempuan Kelas IA Medan.
Namun hal itu dibantah Kepala Rutan Perempuan Klas IA Medan Ema Puspita. Saat dikonfirmasi, Ema mengatakan dirinya menerapkan perlakuan yang sama terhadap seluruh warga binaan.
“Kalau ada yang melanggar, kami akan beri sanksi,” ucap Ema via WhatsApp, Sabtu (9/10).
Seperti diketahui, beredar informasi di kalangan wartawan, bahwa Sely Wijaya mendapat ‘perlakuan khusus’ saat mendekam di Rutan Perempuan Kelas I Medan itu. Dalam kabar tersebut, Sely Wijaya mendapat kamar khusus yang fasilitasnya beda dengan tahanan lainnya.
Namun Ema memastikan informasi itu tidak benar. Dia mengklaim pihaknya sedang giat-giatnya menerapkan Program menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Kendati demikian, dirinya akan mengecek langsung informasi tersebut. “Nanti saya cek dan saya informasikan. Terima kasih telah diingatkan untuk memperbaiki Rutan,” terangnya.
Ketika ditanya soal berapa lama tahanan yang sudah divonis pengadilan, baru dipindahkan ke Lapas, Ema mengatakan tunggu sampai berkekuatan hukum tetap.