Semester I 2021, KPK Terima 1.137 Laporan Dugaan Gratifikasi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK. Foto: D|Ist

Gedung KPK. Foto: D|Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Sepanjang semester I Tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.137 laporan dugaan gratifikasi, dengan total nominal mencapai Rp6,9 miliar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (18/8/2021) mengatakan, 309 di antaranya dinyatakan sebagai milik negara. Adapun sebesar Rp760 juta telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Sepanjang semester I 2021, KPK juga telah menerima sebanyak 1.137 laporan dugaan gratifikasi, dengan total nominal Rp6,9 miliar,” sebut Pahala.

Pahala menambahkan, KPK turut menyoroti peningkatan kualitas layanan publik pada sektor pendidikan, anggaran, kesehatan, dana desa, dan perizinan.

Saat ini, lembaga antirasuah mengembangkan platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA), sebagai medium literasi publik yang menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan publik.

BACA JUGA:  Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab

“Hingga 30 Juni 2021, JAGA menerima 348 keluhan terkait penyaluran bansos dan banpres produktif usaha mikro (BPUM),” ujat Pahala.

Terkait bansos, keluhan paling banyak adalah tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar (104 keluhan), bantuan tidak dibagikan oleh aparat (52 keluhan), dan jumlah dana bantuan yang diterima kurang dari yang seharusnya (27 keluhan).

Kemudian nama di daftar penerima bantuan tidak ada atau diduga fiktif (25 keluhan), menerima lebih dari satu bantuan (6 keluhan), dan bantuan tidak tepat sasaran (1 keluhan).

Lebih lanjut, ada 133 keluhan terkait BPUM. Keluhan yang masuk seperti pesertatidak menerima bantuan meskipun sudah memperoleh informasi dari bank penyalur.

BACA JUGA:  Insentif Pajak 0% untuk UMKM di IKN

Lalu, peserta menerima pemberitahuan mendapatkan dana BPUM, tetapi identitas atau data perbankan tidak sesuai. Serta informasi untuk mendapatkan BPUM dan pertanyaan seputar bansos UMKM.

“Dan dana bantuan yang sudah masuk ditarik atau didebet kembali oleh bank penyalur,” ucap Pahala.

D|Jkt-cnn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perusahaan Milik Kaesang Pangarep Terlilit Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 T
Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres
Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:09 WIB

Perusahaan Milik Kaesang Pangarep Terlilit Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 T

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:49 WIB

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:03 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan

Berita Terbaru