Deli Serdang-Mediadelegasi: Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW, Warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi tipu-tipu dengan modus menjanjikan anak korban bisa masuk polisi. Dari aksinya itu pelaku meraup Rp 1,3 miliar.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, korban bernama Afnir, warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Korban dan pelaku berkenalan pada 25 Agustus 2023 melalui Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.
“Korban dijanjikan atau diiming-imingi, anaknya dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian. Untuk itu korban diminta membayar sejumlah Rp 500 juta,” Kata Sumaryono, Kamis (21/3/2024).
Korban lalu percaya pada iming-iming pelaku dan memenuhi permintaan pelaku dengan membayar secara bertahap. Pembayaran tercatat dalam sejumlah kwitansi. Namun anak korban tak kunjung masuk polisi. Bukannya mengembalikan uang, NW malah menawarkan anak korban masuk Akpol.