Sidang Dakwaan Topan Ginting, JPU Ungkap Penerimaan Suap dan Commitment Fee

Terdakwa Topan Ginting (kiri) dan terdakwa Rasuli Efendi Siregar (kanan) ketika mendengarkan dakwaan JPU KPK di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, atas dugaan penerimaan suap dan *commitment fee* terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2023.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, JPU KPK Eko Wahyu Prayitno mengungkapkan bahwa Topan, bersama dengan Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua, masing-masing menerima uang sebesar Rp50 juta.

Selain uang tunai tersebut, kedua terdakwa juga dijanjikan *commitment fee* sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Bacaan Lainnya

JPU KPK dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa Topan telah mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang dalam dua paket proyek peningkatan infrastruktur jalan provinsi pada ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot, dengan total anggaran mencapai Rp165,8 miliar.

“Terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima satu persen dari nilai kontrak sebagai *commitment fee*,” ujar JPU Eko Wahyu Prayitno.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa kesepakatan mengenai *fee*, pembahasan teknis proyek, hingga penyerahan uang sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Topan melalui ajudannya, Aldi Yudistira, dilakukan di beberapa lokasi, yaitu Tong’s Coffee, Brothers Caffe, dan Grand City Hall Heritage Medan.

Selain itu, terdakwa Rasuli juga disebut menerima transfer uang dari para pemberi suap, masing-masing sebesar Rp20 juta pada 30 April 2025 dan Rp30 juta pada 19 Juni 2025, dengan tujuan untuk memuluskan proses pengadaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pos terkait