Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun Batal

Rabu, 19 November 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun Batal.(Foto:Ist)

Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun Batal.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan pemberian hak atas tanah (HAT) bagi para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Ketentuan yang dibatalkan adalah terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun melalui dua siklus.

Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjamin bahwa perubahan ketentuan ini tidak akan menghambat investasi di IKN. Ia menyatakan bahwa putusan MK hanya mengoreksi durasi hak, bukan kepastian berusaha.

Menurut Nusron, putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Ia juga menilai bahwa ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

BACA JUGA:  Kemenperin mengungkap penyebab keuangan Sritex berdarah

Nusron Wahid memastikan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN dan kementerian terkait akan segera berkoordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa sejumlah ketentuan pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Hal ini diputuskan dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024. Dengan adanya keputusan ini, proses pemberian HAT yang telah berjalan akan dilanjutkan dengan penyesuaian.

Pembangunan Plaza Legislatif dan Yudikatif di IKN direncanakan akan segera dimulai pada November 2025. Penandatanganan kontrak dengan penyedia jasa pemenang lelang telah dilaksanakan pada akhir Oktober hingga November 2025.D|Red

BACA JUGA:  Instansi Lambat Serahkan SK CPNS 2025, BKN Imbau Percepatan

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

j

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB