Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun Batal

Rabu, 19 November 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun Batal.(Foto:Ist)

Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun Batal.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan pemberian hak atas tanah (HAT) bagi para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Ketentuan yang dibatalkan adalah terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun melalui dua siklus.

Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjamin bahwa perubahan ketentuan ini tidak akan menghambat investasi di IKN. Ia menyatakan bahwa putusan MK hanya mengoreksi durasi hak, bukan kepastian berusaha.

Menurut Nusron, putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Ia juga menilai bahwa ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

BACA JUGA:  Dirut Sritex Iwan Lukminto Kembali Diperiksa Kejagung

Nusron Wahid memastikan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN dan kementerian terkait akan segera berkoordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa sejumlah ketentuan pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Hal ini diputuskan dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024. Dengan adanya keputusan ini, proses pemberian HAT yang telah berjalan akan dilanjutkan dengan penyesuaian.

Pembangunan Plaza Legislatif dan Yudikatif di IKN direncanakan akan segera dimulai pada November 2025. Penandatanganan kontrak dengan penyedia jasa pemenang lelang telah dilaksanakan pada akhir Oktober hingga November 2025.D|Red

BACA JUGA:  Korupsi Kuota Haji: KPK Sita USD 1,6 Juta, 4 Mobil, dan 5 Bangunan

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

j

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru