Sidang Dakwaan Topan Ginting, JPU Ungkap Penerimaan Suap dan Commitment Fee

Rabu, 19 November 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Topan Ginting (kiri) dan terdakwa Rasuli Efendi Siregar (kanan) ketika mendengarkan dakwaan JPU KPK di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). (Foto:Ist)

Terdakwa Topan Ginting (kiri) dan terdakwa Rasuli Efendi Siregar (kanan) ketika mendengarkan dakwaan JPU KPK di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, atas dugaan penerimaan suap dan *commitment fee* terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2023.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, JPU KPK Eko Wahyu Prayitno mengungkapkan bahwa Topan, bersama dengan Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua, masing-masing menerima uang sebesar Rp50 juta.

Selain uang tunai tersebut, kedua terdakwa juga dijanjikan *commitment fee* sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

JPU KPK dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa Topan telah mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang dalam dua paket proyek peningkatan infrastruktur jalan provinsi pada ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot, dengan total anggaran mencapai Rp165,8 miliar.

BACA JUGA:  Media Delegasi Bekali Kreator Konten Teknik Dasar Jurnalistik

“Terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima satu persen dari nilai kontrak sebagai *commitment fee*,” ujar JPU Eko Wahyu Prayitno.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa kesepakatan mengenai *fee*, pembahasan teknis proyek, hingga penyerahan uang sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Topan melalui ajudannya, Aldi Yudistira, dilakukan di beberapa lokasi, yaitu Tong’s Coffee, Brothers Caffe, dan Grand City Hall Heritage Medan.

Selain itu, terdakwa Rasuli juga disebut menerima transfer uang dari para pemberi suap, masing-masing sebesar Rp20 juta pada 30 April 2025 dan Rp30 juta pada 19 Juni 2025, dengan tujuan untuk memuluskan proses pengadaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

BACA JUGA:  Unika Santo Thomas Panen Guru Besar

JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Eko.

Setelah mendengarkan surat dakwaan dari JPU KPK, Hakim Ketua Mardison kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.

“Dikarenakan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (26/11), dengan agenda pemeriksaan para saksi dari penuntut umum,” ucapnya. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04 WIB

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Berita Terbaru