“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Eko.
Setelah mendengarkan surat dakwaan dari JPU KPK, Hakim Ketua Mardison kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
“Dikarenakan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (26/11), dengan agenda pemeriksaan para saksi dari penuntut umum,” ucapnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







