Menurut Subhan, Gibran tidak dapat membuktikan bahwa dirinya memiliki ijazah SMA atau sederajat, sehingga ia dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.
Dalam petitum gugatannya, Subhan meminta pengadilan untuk mengabulkan seluruh gugatannya, menyatakan Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Selain itu, Subhan juga menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125.000.010.000.000 kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia, yang akan disetorkan ke kas negara.
Subhan juga meminta agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari para tergugat.
Tak hanya itu, Subhan juga menuntut agar para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari jika terlambat melaksanakan putusan pengadilan, serta membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dengan ditunjuknya hakim mediator, diharapkan kedua belah pihak dapat memanfaatkan waktu 30 hari yang diberikan untuk mencari solusi terbaik. Proses mediasi ini menjadi harapan terakhir untuk menghindari proses peradilan yang panjang dan melelahkan.
Publik akan terus memantau perkembangan mediasi ini, mengingat implikasinya yang besar terhadap stabilitas politik dan hukum di Indonesia. Apakah kedua belah pihak akan mencapai kesepakatan damai, ataukah perkara ini akan berlanjut ke meja hijau? Waktu yang akan menjawabnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






