Medan-Mediadelegasi : Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan perkara ini ke tahap mediasi, dengan harapan menemukan titik temu antara penggugat dan tergugat sebelum memasuki proses pembuktian yang lebih mendalam.
Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, menjelaskan bahwa mediasi adalah tahapan yang wajib ditempuh dalam setiap perkara perdata. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdialog dan mencari solusi yang saling menguntungkan.
“Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian (mediasi) waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Budi dalam ruang sidang Soebekti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang tersebut, baik pihak penggugat maupun tergugat sepakat untuk menyerahkan penunjukan hakim mediator kepada Majelis Hakim. Setelah mempertimbangkan berbagai faktor, Majelis Hakim menunjuk Sunoto sebagai hakim mediator yang akan memimpin proses mediasi ini.
“Baik ya, kami menunjuk bapak Sunoto SH, MH untuk menjadi mediator pada perkara ini,” lanjut Budi.
Selanjutnya, sidang akan ditunda hingga Majelis Hakim menerima laporan dari hakim mediator. Jika dalam proses mediasi tercapai kesepakatan damai, maka kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.
“Mudah-mudahan bisa damai,” harap Hakim Budi.
Gugatan perdata ini diajukan oleh Subhan, yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Subhan berpendapat bahwa ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.
Subhan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r). Pasal tersebut mensyaratkan bahwa peserta pilpres harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Menurut Subhan, Gibran tidak dapat membuktikan bahwa dirinya memiliki ijazah SMA atau sederajat, sehingga ia dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.
Dalam petitum gugatannya, Subhan meminta pengadilan untuk mengabulkan seluruh gugatannya, menyatakan Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Selain itu, Subhan juga menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125.000.010.000.000 kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia, yang akan disetorkan ke kas negara.
Subhan juga meminta agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari para tergugat.
Tak hanya itu, Subhan juga menuntut agar para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari jika terlambat melaksanakan putusan pengadilan, serta membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dengan ditunjuknya hakim mediator, diharapkan kedua belah pihak dapat memanfaatkan waktu 30 hari yang diberikan untuk mencari solusi terbaik. Proses mediasi ini menjadi harapan terakhir untuk menghindari proses peradilan yang panjang dan melelahkan.
Publik akan terus memantau perkembangan mediasi ini, mengingat implikasinya yang besar terhadap stabilitas politik dan hukum di Indonesia. Apakah kedua belah pihak akan mencapai kesepakatan damai, ataukah perkara ini akan berlanjut ke meja hijau? Waktu yang akan menjawabnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.











